
kupasbengkulu.com – Polda Bengkulu mensinyalir selain terdapat dugaan korupsi pada pengerjaan jalan sepanjang 11 kilometer juga terdapat tindak pidana perambahan hutan lindung.
(Baca juga: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Rp 11 Miliar di Kaur)
Namun kasus ini masih dalam proses penundaan sementara dikarenakan kasus tersebut masih diselidiki oleh Tim Tipikor Dit Reskrim Polda Bengkulu karena Dugaan Korupsi dengan saluran dana dari APBNP sebesar Rp 11 miliar.
“Kita masih melakukan penyelidikan Tipikor dulu dan mungkin nanti juga kasus yang di Tipiter juga akan kita selidiki,” Kata Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya.
Dikatannya, karena kasus tersebut bergulir terlebih dahulu di Tipikor sehingga Tipiter yang baru diketahui indikasi masih belum bisa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Kita lihat peristiwa terjadi nanti saja, karena kasus ini baru kita ketahui setelah dilakukan penyelidikan dugaan Korupsi Jalan Kaur tersebut,” ujarnya.
Bisa jadi tersangka dalam dugaan korupsi jalan Kabupaten Kaur tersebut terdapat 1 orang tersangka dalam 2 kasus.
“Kita lihat nanti, kalau menentukan tersangka kita harus bisa membuktikan dulu,” pungkas Mahendra.(cr3)