kupasbengkulu.com – Pengadaan lahan Madrasah Aliah Negeri (Man) 2 di Jalan Bandara Fatmawati, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar diduga terjadi penyelewengan dana APBN 2013 sebesar Rp 7,5 milar.
Kasus ini kemudian langsung diselidiki oleh Subdit Tipikor Reskrim Polres Bengkulu. Melihat hasil temuan dan menelaah dalam kurun waktu Juni 2013 hingga Desember 2013, penyidik menemukan adanya dokumen dan data pengadaan lahan MAN 2 yang menyeleweng.
Hal ini bedasarkan realisasi pengadaan lahan seluas 1,5 hektar tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku tentang pengadaan untuk kepentingan umum. Sehingga hal ini diduga merugikan negara serta menguntung pihak-pihak pribadi.
Dengan terkumpulnya barang bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan siapa saja yang terkait dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan MAN 2.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim Amsaludin megatakan kasus tersebut memang sudah layak untuk diselidiki. Melihat dari semua itu dan setelah melakukan gelar pekara, penyidik menemukan adanya temuan dugaan korupsi.
“Kita kemarin (16/8/2014) sudah menglarifikasi masalah tersebut namun berdasarkan hal itu kita menemukan adanya tindak pidana korupsi yang terkait lahan MAN 2 tersebut,” kata Amsaludin.
Namun dikatakannya, untuk berapa kerugian negara dan siapa saja dibalik kasus yang merugikan negara tersebut, pihak penyidik masih memerlukan pendalam lebih lanjut.
“Kalau tersangka dan kerugian, kita masih melakukan penyelidikan dulu, inikan masih tahap penyelidikan dan sudah masuk laporan saja,” ujarnya.(dex)