Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWADugaan Korupsi "Master Plan" Kota Bengkulu Menuju Persidangan

Dugaan Korupsi “Master Plan” Kota Bengkulu Menuju Persidangan

Mantan Kadis Tata Kota Bengkulu, Yalinus (berkacamata)
Mantan Kadis Tata Kota Bengkulu, Yalinus (berkacamata)

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Setelah menahan semua tersangka dugaan korupsi master plan Kota Bengkulu, kejaksaan negeri Bengkulu bakal melimpahkan tahap satu ke jaksa peneliti yang nantinya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Ya Insya Allah Minggu depan siap dilimpahkan (tahap I) ke Jaksa, untuk dikoreksi,” ujar Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Darma Nata.

Dia mengatakan, setelah berkas enam tersangka tersebut dilimpahkan kejaksa dalam waktu 14 hari, jaksa harus memutuskan apakah berkas tersebut lengkap atau akan dikembalikan kepada penyidik untuk di perbaik.

“Nanti berkas akan di teliti jaksa, udah lengkap apa belum, bila lengkap maka akan lanjut pada persidangan bila belum maka akan dikembalikan kepenyidik untuk diperbaiki,”terangnya.

Diketahui keenam tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Kejari Bengkulu masing-masing Kadis Tata Ruang dan Bangunan Kota Bengkulu Ir. Yalinus, 2 pihak dari CV MK, berinisial IS dan HM serta 3 pihak CV AH berinisial Su, SD dan M.

Sementara itu, Is akan dilakukan sidang setelah masa hukumannya selesai di Kabupaten Kepahiang karena tersangkut tindak pidanan yang berbeda. Diketahui, ia melakukan tindak pidana di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

“Untuk Tersangka Is, belum akan disidang karena menunggu hukumannya selesai dulu dan setelah selesai dia akan kita akan adili juga di sini,” ungkapnya.

Keenam tersangkat tersebut diketahui, tahun 2013 terdapat paket pekerjaan penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan No 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000. Paket pekerjaan tersebut dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan CV. MK berdasarkan  surat nomor 027/08.25/Pokja-Konsultan/DTK Wasbang/ULP/XI/2013.

Kemudian tanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mengeluarkan atau mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal produk akhir belum diserahkan, pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tidak ada tanda tangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Hingga berakhirnya masa kontrak, hasil produk pekerjaan tidak diterima Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan yang sudah mencairkan anggaran 100 persen, sehingga negara dirugikan. Bahkan hingga penyidik Kejari Bengkulu turun mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), proyek yang berisikan gambar master plan tersebut tidak ditemukan.(dex)