kupasbengkulu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakuakan oleh Pelindo terhadap beberapa perusahaan batu bara yakni PT Selamat Grup Perkasa saat ini Polda Bengkulu sedang melakukan penghitungan kerugian.
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan di pelabuhan untuk menghitungan kerugian,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno.
Hal ini dilakukan karena ada sanggahan, sehingga Polisi dan BPKP Bengkulu dan BPKP pusat untuk melakukan penyelidikan dan menghitungan ulang kerugian yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pelindo itu.
Sementara itu, kemungkinan dua tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap pemilik kapal MV Maple Opal yang masuk ke kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu oleh pejabat PT Pelindo masing-masing Manajer Usaha Terminal PT Pelindo Sabar Haryono dan Advisor PT Pelindo Mochamad Amin kemungkinan dari hasil penghitungan ulang kerugian yang dilakuakan oleh BPKP adanya tersangka lainnya.
“Kalau ada tersangka baru itu atas dasar alat bukti dari BPKP,” ujar Joko, Selasa (15/7/2014).
Namun dikatakan Joko, saat ini penyidik masih melengkapi berkas serta penyidik masih menunnggu hasil audit BPKP.
Bergulirnya kasus ini bearawal dari Direktur PT Slamet Grup Perkawasa, Herminawan (39) melaporkan dua pejabat PT Pelindo dengan tuduhan telah melakukan pemerasan pada 15 – 25 Februari 2013. saat itu, Korban mendatangkan kapal MV Maple Opal untuk pengangkutan batubara Bengkulu yang bersandar di kolam Pelabuhan Pulau Baai namun dilarang masuk oleh pihak PT Pelindo dikarenakan ada surat petunjuk dari KSOP kepada korban dengan alasan keamanan kapal.
Dalam pengakuan korban dipaksa oleh pihak Pelindo membayar kontribusi 5,5 US dolar per ton yang semestinya hanya 1,5 US dolar per ton. Apabila uang yang diminta itu tidak disetor, maka proses bongkar muat tidak akan dilayani.(dex)