kupasbengkulu.com – Dua perusahaan di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, yakni PLTA TES dan PT. Mega Power Mandiri (MPM), saat ini pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang diberikan dinilai tidak jelas peruntukannya.
Camat Lebong Selatan Reko Haryanto mengakui, belum mendapatkan laporan bahkan koordinasi dari kedua perusahaan mengenai pengelolaan dana CSR yang wajib diberikan perusahaan tersebut kepada masyarakat.
“Mengenai dana CSR, kita belum pernah mendapat laporan apalagi koordinasi dari pihak perusahaan. Apakah dana csr yang mereka keluarkan sudah diberikan kepada masyarakat atau belum kita tidaj tahu,” ungkap Reko, Kamis (2/10/2014).
Reko menjelaskan, sesuai dengan amanat undang-udang dana CSR ini harus dikelola untuk mendukung program pemberdayaan masayarakat, dalam menunjang program pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Sebelumnya memang pernah ada dari PLTA Tes berupa restoking ikan di Danau Tes, tapi itu sudah lama. Sekarang ini baru PGE yang memberikan bantuan seperti jalan tani, perlengkapan komputer, beasiswa, mesin kopi namun itu bukan dana CSR. Karena yang kita tahu PGE sendiri belum beroperasi,” demikian Reko.(spi)