Jumat, April 26, 2024

Dukung Pembangunan, Gub Ajak WP Bayar Pajak

GUbernur berita pajak

kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd mengatakan, pembayaran Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan merupakan salah satu penyokung dan pendukung kemakmuran masyarakat. Pasalnya, dengan pembayaran pajak pembangunan bisa dilakukan disegala sektor. Hal tersebut, disampaikan Junaidi, saat Penyampaian SPT tahunan OP tahun pajak 2013 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu, Kamis (27/3/2014).

”Dengan pembayaran pajak tentunya itu sudah mendukung program pemerintah. Sebab, dari pajak pembangunan setiap provinsi bisa dilakukan,” kata Junaidi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, P Hirjanto mengatakan, dari Kantor Pajak telah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan aman kepada wajib pajak. Terutama pelayanan penyampaian SPT Tahunan khususnya bagi WP OP.

”Program SPT secara elektronik (e-Filling) sudah ada sejak 3 tahun lalu. Melalui cara ini penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bahkan, cara ini dapat meminimalisir penggunaan kertas dalam rangka mendukung program go green,” jelas Hirjanto.

Ia menjelaskan, e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Ia mengharapkan, seluruh wajib pajak Orang Pribadi khususnya yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2013 melalui e-filling.

”Gubernur beserta Forkompinda Provinsi Bengkulu telah menyampaikan SPT tahunan PPh secara e-filling,” ujar Hirjanto.

Terkait hal tersebut, lanjut Hirjanto, di tahun 2014 dari DJP akan ada upaya penegakan hukum, seperti penerbitan ketetapan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

”Penagihan pajak nantinya akan diterbitkan surat teguran, surat penagihan seketika sekaligus, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening wajib pajak, pencegahan keluar wilayah RI dan penyanderaan,” tegas dia.(gie)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...