Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAEA Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi HPN

EA Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi HPN

Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com – Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH mengatakan, dugaan penyimpangan penggunaan dana Hari Pers Nasional 2014 yang dipusatkan di Bengkulu Februari lalu, pada item kegiatan transportasi, kesekretariatan dan kerjasama media yang melibatkan, Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, berinisial EA (49) dengan dugaan penyimpangan dana sekitar Rp 4,9 miliar.

Iksantyo menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan itu.

“Dugaan penyimpangan dana diperkirakan senilai Rp 4,9 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam pemeriksaan oleh BPK,” kata Iksantyo, Minggu (4/5/2014), usai menghadiri peresmian lapangan Bulu Tangkis Gamas.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap EA telah dilakukan. EA sendiri, kata Iksantyo, dalam struktur kepanitiaan menjabat sebagai sekretaris panitia dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di salah satu intansi Pemprov Bengkulu.

”EA sudah kita tetap tersangka, atas dugaan penyimpangan dana ini,” jelas Iksantyo.(gie)