kupasbengkulu.com – As (29) warga jalan Dendam Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan Mm (29) warga Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu diamankan di Mapolres Bengkulu. Pasalnya, keduanya diduga kedapatan membawa paket besar ganja.
”Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu dan sudah mengakui kalau barang tersebut merupakan milik mereka,” kata Kapolres Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Ruben Kbarek, Senin (4/8/2014).
Terungkapnya kasus tersebut, setelah tim Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada transaksi narkoba di salah satu warung tepi Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu, Sabtu (2/8/2014), sekitar pukul 20.31 WIB.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki dan mengintai terhadap pelaku. Saat digerebek dan polisi menggeledah terhadap keduanya.
Al hasil, aparat menemukan 34 paket ganja di bungkus kertas warna putih yang tersimpan dalam toples. Lalu polisi menemukan 1 paket besar, daun ganja bercampur biji, batang, dengan berat sekitar satu kg dibungkus kertas koran.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim reskrim langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Bengkulu beserta barang bukti.
”34 paket tersebut dijual dengan Rp 50 ribu per paket. Paket besar beratnya 7,5 Ons dimana kita temui didalam dasbor motor pelaku,” jelas Ruben.
Sementara itu, keduanya tidak mengakui kalau mereka memiliki dan menggunakan barang tersebut. Padahal, mereka menurut hasil tes keduanya positif menggunakan barang haram tersebut.
”Bukan barang kami itu, kami hanya duduk saja di warung tersebut,” elak AS.(dex)