Lebong, Kupasbengkulu.com – Ada 60 eks karyawan PT Jambi Resource (PT JR) yang bergerak di bidang tambang batubara menyambangi kantor perusahaan di Desa Sukamarga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kedatangan mereka, menyusul kebijakan perusahaan yang merumahkan para karyawan. Mereka menuntut perusahaan untuk membayarkan gaji mereka selama tiga bulan kerja, yang belum dibayarkan, termasuk uang pesangon.
Samsul Hadi yang ditunjuk sebagai perwakilan eks karyawan mengatakan, PT JR sejak bulan Februari hingga Mei 2016, belum juga membayarkan gaji mereka. Pada bulan Mei 2016, pihak perusahaan telah mengeluarkan surat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi 60 pekerja.
“Surat pemberhentian itu sendiri sudah kita terima sejak bulan Desember 2015. Dengan alasan, perusahaan sudah minim kegiatan. Namun, kita datang kesini menuntut gaji selama tiga bulan terakhir beserta uang pesangon yang belum dibayar perusahaan,” jelas Samsul.
Dari hasil pertemuannya dengan pihak perusahaan, yang diwakili oleh Mr Lee dan Mr Stevie, pembayaran gaji akan diberikan pada tanggal 20 Mei mendatang, untuk bulan Februari dan Maret ditambah uang pesangon.
“Kalau memang janji mereka seperti itu, kita akan tunggu. Mungkin perusahaan baru akan membayarkan dua bulan gaji dan ditambah uang pesangon. Sedangkan bulan April dibayarkan sebelum lebaran,” kata Samsul.
Selain itu, pada pertemuannya yang dilakukan pekerja dengan pihak PT JR, alasan perusahaan memberhentikan pekerja ini, karena perusahan melakukan rasionalisasi.
Sayangnya, hingga saat ini pihak PT JR belum bisa dikonfirmas,i meski sudah dicoba ditemui dikantornya maupun melalui ponsel Mr Lee maupun Mr Stevie.
Penulis : Rendra Sutanto