Kamis, April 25, 2024

Eksekusi Lahan di Kelurahan Kandang Berlangsung Tegang

 Pembacaan Putusan dari PN Klas IA Bengkulu di Kelurahan Kandang nyaris ricuh

Pembacaan Putusan dari PN Klas IA Bengkulu di Kelurahan Kandang nyaris ricuh

kupasbengkulu.com – Sengketa lahan antara warga dan pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu, di gang Nur Iman jalan RE. Martadinata RT 11 RW 02 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Kamis (6/3/2014), sekitar pukul 10.16 WIB, nyaris ricuh dengan pihak Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu.

Pasalnya, warga menolak putusan penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas IA Nomor.07.AM/Pdt.G/2006/PN.BKL. Meskipun mendapatkan penolakan pembacaan penetapan sita lahan tetap dibacakan juru Sita PN, dengan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.

Warga beralasan, penetapan pengadilan diduga tidak sesuai dengan sertifikat yang diklaim oleh pihak penggugat H. Afnal bin M. Noer, yang mengaku sebagai pemilik lahan sesuai dengan sertifikat diterbitkan tahun 1980. Meskipun mendapatkan penolakan dari warga, petugas PN tetap membacakan putusan lahan diatas 2 Hektare (Ha). Namun, dalam pembacaan warga RT 11 memilih untuk tidak mendengarkan pembacaan.

Usai membacakan putusan, Juru Sita PN Klas IA Bengkulu langsung menijau lokasi batas lahan yang dimenangkan oleh penggugat. Lagi-lagi, pihak PN mendapatkan penolakan dari belasan warga setempat. Kali ini, batas lahan tersebut dianggap warga tidak sesuai dengan patok yang sebelumnya. Menariknya, di atas tanah seluas 2 hektare tersebut saat ini sudah berdiri rumah permanen milik 63 Kartu Keluarga (KK) serta bangunan sarana ibadah.

Juru Sita PN Klas IA Bengkulu, L Haloho, SH menegaskan, hasil putusan sita lahan tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan.

”Kalau mau melakukan perlawanan silahkan ke pengadilan, disini bukan tempatnya tidak bisa di tunda atas eksekusi ini,” terang L Haloho, Kamis (6/3/2014) di lokasi.

Secara terpissah, Ketua RT 11 Yahya Bahar mengatakan, masyarakat yang dari dulu mendiami lahan tersebut, akan tetap mempertahankan hak mereka apapun yang terjadi nantinya. Selain itu,
jarak pengukuran tersebut berada 600 meter dari jalan lintas Pulau Baai. Sementara saat pengukuran hanya berjarak 204 meter. Sehingga warga tetap menolak penyitaan dan eksekusi nantinya.

”Kita menolak hasil putusan pengadilan itu karena tidak sesuai data yang dimiliki warga,” pungkas Yahya.(gie)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...