
kupasbengkulu.com, Lebong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei menolak eksepsi penasehat hukum (PH) 9 terdakwa pembakaran, pengrusakan dan penjarahan di Mapolsek Lebong Utara. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/1/2016) besok.
Sebelumnya eksepsi PH atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyeret 9 tersangka yang dilakukan dalam 4 berkas terpisah tersebut dibacakan oleh PH pada sidang yang digelar pada 5 Januari lalu.
Kajari Tubei, R.Dodi Budi Kelana, SH.MH melalui Kasi Pidum (JPU), Bastian Subuh, SH mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya adalah putusan sela atas eksepsi PH dari 9 orang terdakwa. Berdasarkan putusan sela majelis hakim, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis Hakim sudah menolak eksepsi atau pembelaan dari PH terdakwa melalui putusan sela dan menyatakan sidang kembali dilanjutkan. Sesuai jadwal yang ditentukan, besok (Selasa, red) sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Bastian.
Bastian menambahkan, sesuai eksepsi PH dari 9 orang terdakwa, bahwa pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU serta membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Alasan dan tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim, setelah JPU memberi tanggapan atas eksepsi PH.
“Tanggapan kita terhadap eksepsi tersebut dakwaan yang kita ajukan dipersidangan, sudah sesuai dengan prosedur. Karena yang dieksepsikan oleh PH tidak ada yang memenuhi unsur. Yang jelas kita JPU sudah mengikuti ranah yang ada sesuai pasal 156 KUHAP. Masalah proses penahanan dan penangkapan itu masuknya ranah praperadilan. Kita hanya ditingkat penuntutan dan semua tahapan sesuai prosesdur,” pungkas Bastian.(spi)