bengkulu utara,kupasbengkulu.com- Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT. Bengkulu Utara Gold (BUG) di wilayah Lebong Tandai ternyata mencaplok lebih kurang 1.700 Ha wilayah pemukiman warga atau lahan enklave, dari total IUP Eksplorasi yang diberikan yakni seluas 16.688 Ha.
Tidak itu saja, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan ini juga ternyata sudah berakhir sejak 3 Januari 2015 lalu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bengkulu Utara, Nizarwan, kepada kupasbengkulu.com, Kamis (05/02), mengakui jika dari total wilayah IUP eksplorasi yang diberikan kepada PT. BUG terdapat lebih kurang 1.700 Ha yang merupakan wilayah pemukiman warga Lebong Tandai.
Warga sendiri sudah meminta secara langsung kepada bupati agar diberikan kesempatan untuk mencari kehidupan di dalam lokasi tersebut, dan inipun sudah disetujui oleh pihak perusahaan dengan catatan jika nantinya lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat ini nanti akan diolah oleh perusahaan, maka wargapun diminta untuk bersedia memberikan lahan itu kembali.
“Hal itu juga tidak melanggar lahan enklave seluas 2500 Ha sesuai dengan aturan Kementerian Kehutanan yang diperuntukkan bagi lahan pemukiman, perkebunan dan pertambangan masyarakat disana. Karena disana terdapat potensi emas,” katanya.
Dia menjelaskan, sebenarnya izin eksplorasi yang diberikan kepada pihak perusahaan itu boleh dimana saja dilakukan seperti di dalam kawasan hutan atau dalam lahan enklave.
Hanya saja, jika izin eksplorasi yang diberikan dalam kawasan hutan tentunya pihak perusahaan harus mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan.
“Menyangkut pemberikan wilayah IUP eksplorasi ini tergantung dari pemerintah daerah. Ini juga sesuai dengan RTRW Provinsi Bengkulu. Meski kewenangan itu berada ditangan pemerintah daerah namun kita juga harus tetap memperhatikan kondisi yang ada,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, terkait dengan IPPKH PT BUG yang telah berakhir, Nirzawan sendiri mengatakan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan saat ini IPPKH tersebut masih dalam proses perpajangan di Kementerian Kehutanan.
Ia juga mengatakan bahwa meski perpanjangan IPPKH ini belum dikantongi namun hal ini tidak menghentikan proses eksplorasi yang akan dilakukan oleh perusahaan.
“Asalkan persyaratan administrasinya lengkap, tidak ada masalah kalau mereka melakukan eksplorasi,” beber Kadis.(jon)