kupasbengkulu.com- Berdasarkan aturan Permendag Nomor 39 Tahun 2014 , apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batu bara dan produk batu bara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ETbatu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. (baca juga : Ini Aturan Terbaru Tentang Eksploitasi Batu Bara)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, menjelaskan, pengakuan sebagai ET-batu bara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.
“Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear,” tegasnya.
Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan, jelas dia lagi, harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Pada saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batu bara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(coy)