Mukomuko, kupasbengkulu.com – DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan enam Perda yakni, alih fungsi dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelaksanaan pemilihan kepala desa,sumber pendapatan desa, pengelolaan zakat,infak, dan sedekah, perizinan usaha perkebunan,dan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun sebagian masyarakat Mukomuko justru tak mengetahui enam Perda itu.
Ali(30) asal Bandar Ratu, menyatakan hal tersebut.
“jangankan perdanya jumlah perda saja, saya nggak tahu, mungkin Perda yang dibuat juga nggak berguna buat masyarakat,” kata Ali.
Lain lagi dgn anton (27) warga penarik,menyatakan hal yang serupa. Bakan ia katakan Perda tersebut benar ada atau tidak ia tak mengetahuinya
Oswari (36) warga Ujung Padang mengatakan apakah benar Mukomuko telah memiliki enam Perda trsebut.
“Jangan-jangan tidak ada Perda itu,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kasi Bidang Persidangan DPRD Mukomuko, Kasmia mengatakan memang benar banyak Perda Mukomuko belum disosialisasikan ke masyarakat (cr1)
—