Jumat, April 19, 2024

Enam Perda Baru Mukomuko Tak Diketahui Sebagian Masyarakat

Mukomuko, kupasbengkulu.com – DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan enam Perda yakni, alih fungsi dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelaksanaan pemilihan kepala desa,sumber pendapatan desa, pengelolaan zakat,infak, dan sedekah, perizinan usaha perkebunan,dan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun sebagian masyarakat Mukomuko justru tak mengetahui enam Perda itu.

Ali(30) asal Bandar Ratu, menyatakan hal tersebut.

“jangankan perdanya jumlah perda saja, saya nggak tahu, mungkin Perda yang dibuat juga nggak berguna buat masyarakat,” kata Ali.

Lain lagi dgn anton (27) warga penarik,menyatakan hal yang serupa. Bakan ia katakan Perda tersebut benar ada atau tidak ia tak mengetahuinya

Oswari (36) warga Ujung Padang mengatakan apakah benar Mukomuko telah memiliki enam Perda trsebut.

“Jangan-jangan tidak ada Perda itu,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kasi Bidang Persidangan DPRD Mukomuko, Kasmia mengatakan memang benar banyak Perda Mukomuko belum disosialisasikan ke masyarakat (cr1)

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...