Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Akademisi Hukum dari Universitas Bengkulu (UNIB), Handri Suharyanto mengatakan, masyarakat Enggano sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) atas Hukum Adat mereka.
Disebutkan Handri, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebuah daerah untuk mendapatkan Perda atas hukum adat, antara lain terdapat komunitas/masyarakat adat, memiliki harta kekayaan bersama (harta komunal), memiliki norma adat yang berlaku turun-temurun, serta memiliki pemerintah adat.
“Di Provinsi Bengkulu ini hanya Pulau Enggano saja yang masih memenuhi persyaratan sebagai masyarakat adat, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dibuatkan Perda Masyarakat Adat,” kata Handri, Senin (05/01/2015).
Proses ini pun dilakukan melalui Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan hal tersebut. Selama ini pemberlakuan hukum adat di beberapa daerah di Indonesia dianggap efektif untuk menangkal pengaruh negatif dan kerusakan lingkungan.
“Ini memang harus dilakukan karena Enggano menjadi contoh model bahwa hukum adat bisa berlaku. Sebagai contoh di Sumbar dan Papua. Laut bisa dilindungi di situ, nelayan tidak boleh menangkap ikan, bahkan bisa dijadikan tempat wisata. Raja Ampat bisa begitu karena pengaruh adat. Sebegitu kuat pengaruh adat bisa menjaga alam sekitar,” pungkasnya.(val)
(Baca juga : Kepala Suku: “Modus Pendatang ke Enggano Hanya Minta Tanah Adat”)