Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARAFarouk Muhammad : Dana Reklamasi dan Izin Pertambangan Senilai Rp 6 Miliar...

Farouk Muhammad : Dana Reklamasi dan Izin Pertambangan Senilai Rp 6 Miliar Harus Ditagih

Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad.
Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad.

kupasbengkulu.com- Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad, mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara untuk menagih dana reklamasi dan izin pertambangan senilai Rp 5 miliar. Hal ini dikemukakannya, saat kunjungan anggota DPD RI ke Kantor Kejati Bengkulu terkait banyaknya persoalan temuan BPK, Jumat (28/02/2014).

“Jika ini belum ditagih, seharusnya perusahaan pertambangan belum boleh melakukan kegiatan apapun,” tegas Farouk.

Menurut dia, ini sudah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan untuk mengeluarkan dana tersebut. Apalagi, akibat aktifitas pertambangan batu bara ini telah merusak jalan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Dikatakannya, kendala belum dikeluarkannya dana tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah karena terjadinya penurunan harga batu bara salah satu diantaranya menjadi penyebab.

“Tapi ini merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan dan disetorkan ke kas negara,” tegasnya.(yee)