
kupasbengkulu.com- Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad, mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara untuk menagih dana reklamasi dan izin pertambangan senilai Rp 5 miliar. Hal ini dikemukakannya, saat kunjungan anggota DPD RI ke Kantor Kejati Bengkulu terkait banyaknya persoalan temuan BPK, Jumat (28/02/2014).
“Jika ini belum ditagih, seharusnya perusahaan pertambangan belum boleh melakukan kegiatan apapun,” tegas Farouk.
Menurut dia, ini sudah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan untuk mengeluarkan dana tersebut. Apalagi, akibat aktifitas pertambangan batu bara ini telah merusak jalan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dikatakannya, kendala belum dikeluarkannya dana tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah karena terjadinya penurunan harga batu bara salah satu diantaranya menjadi penyebab.
“Tapi ini merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan dan disetorkan ke kas negara,” tegasnya.(yee)