Kamis, Maret 28, 2024

Farouk Muhammad : Dana Reklamasi dan Izin Pertambangan Senilai Rp 6 Miliar Harus Ditagih

Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad.
Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad.

kupasbengkulu.com- Anggota DPD RI, Prof. Dr. Farouk Muhammad, mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara untuk menagih dana reklamasi dan izin pertambangan senilai Rp 5 miliar. Hal ini dikemukakannya, saat kunjungan anggota DPD RI ke Kantor Kejati Bengkulu terkait banyaknya persoalan temuan BPK, Jumat (28/02/2014).

“Jika ini belum ditagih, seharusnya perusahaan pertambangan belum boleh melakukan kegiatan apapun,” tegas Farouk.

Menurut dia, ini sudah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan untuk mengeluarkan dana tersebut. Apalagi, akibat aktifitas pertambangan batu bara ini telah merusak jalan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Dikatakannya, kendala belum dikeluarkannya dana tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah karena terjadinya penurunan harga batu bara salah satu diantaranya menjadi penyebab.

“Tapi ini merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan dan disetorkan ke kas negara,” tegasnya.(yee)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...