Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com ~ Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB), bersama warga akan melakukan gugatan terkait izin tambang bawah tanah, PT Citra Buana Soraya( CBS ), yang mendapatkan izin Amdal, yang di keluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Provinsi Bengkulu. Menurut Ketua FMRGB Benteng Nurdin, izin Amdal yang di keluarkan pihak BLH Peovinsi Bengkulu itu cacat hukum.
“Karena dalam kajian masyarakat, izin Amdal yang dikeluarkan itu hanya sebagian masyarakat yang menanda tanganinya, itupun pihak yang terkait tidak terbuka meminta tanda tanganan dari masyarakat, sebagai syarat keluarnya Amdal tersebut,” jelas Nurdin.
“Kami dalam waktu akan membentuk tim kajian hukum untuk melakukan gugatan terkait izin Amdal yang di keluarkan oleh BLH Provinsi Bengkulu, karena merasa di bohongi pihak Perusahan tambang yang tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Nurdin.
Sementera itu Kabid Pertambangan dan ESDM Provinsi Bengkulu, Antoni mengatakan, sah-sah saja jika masyarakat akan menggugat melalui jalur hukum.
“Itu hak masyarakat, namun PT CBS itu secara administrasi izin Amdal dan izin yang lainnya resmi dan tidak bermasalah,” ujar Antoni.(adek)