kupasbengkulu.com – Ketua KY Bidang Rekrutmen Taufiqurahman Syahuri menyebutkan, setelah adanya remunerasi terjadi penurunan drastis jumlah hakim yang menerima suap atau korupsi. Remunerasi berkisar dari Rp 8,5 juta hingga Rp 40 juta per bulan membuat hakim tak lagi mencari cara menambah pundi penghasilan. Namun perselingkuhan justru bertambah.
“Saya tak bisa terlalu menyimpulkan, tapi setelah remunerasi kasus perselingkuhan meningkat,” kata dia, seprti dikutip dari tempo.co.
November 2013, KY dan MA memecat hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia karena berselingkuh dengan advokat. Februari 2013, hakim Pengadilan Tinggi Medan Adria Dwi Afianti dimutasi non-palu karena berselingkuh dengan seorang polisi. Sanksi serupa juga dijatuhkan pada hakim Pengadilan Negeri Ternate Reza Latuconsina pada Maret 2014.
Pada bulan yang sama, KY dan MA memecat dua hakim yang menjadi pasangan selingkuh yaitu hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi dan hakim Pengadilan Negeri Tebo Elsadela. “Bulan ini ada satu hakim yang akan dibawa ke MKH karena selingkuh dengan teman lama,” kata Imam.
Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, membenarkan adanya peningkatan kasus selingkuh yang dilakukan hakim setelah adanya remunerasi.
Dia mengklaim MA serius untuk memberantas hakim yang menerima suap atau terlibat korupsi. MA, kata dia, juga sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk proses pidana para hakim tersebut. “Penyuapan hakim akan dinon-aktifkan sementara atau dicopot, kemudian dibawa ke MKH,” kata Ridwan.
sumber: tempo.co