Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tidak puas dengan jumlah gaji Rp 39 – 48 ribu per hari, karyawan PT Trisula Ulung Mandiri Megasurya (TUMS), Kecamatan Kabawetan, Kamis (9/4/2015) mogok kerja. Aksi protes oleh sekitar 120 karyawan kontrak dan tetap, mendesak pihak perusahaan untuk memberikan gaji sesuai dengan UMP Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 1,5 juta.
“Kami menuntut perusahaan membayar upah kami sesuai dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi) Bengkulu. Selama ini, kami hanya dibayar Rp 39 ribu per hari,” sampai Dani (24) didampingi rekannya Wilianto (27) warga Barat Wetan.
Menurut mereka, karyawan TUMS yang menggelar aksi, terdiri dari 2 karyawan berstatus kontrak dan tetap. Aksi mogok, direncanakan selama 3 hari.
“Kami berencana menggelar aksi selama 3 hari. Harapan kami terhadap pihak perusahaan, dapat mengakomodir permintaan kami,” sambung Wilianto.
Sementara, sekitar 10 insan pers yang akan melakukan peliputan malah dilarang masuk oleh Security PT TUMS yang dari awal disiagakan di gerbang pintu masuk.(slo)