Seluma, Kupasbengkulu.com – Galian C yang di duga ilegal ada di Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo.
Tambang ini mengancam rumah warga yang ada di sekitar galian.
Maraknya aktifitas penambangan pasir batu (Sirtu) ini, telah mendapatkan peringatan keras dari Dinas EDSM Kabupaten Seluma, namun hingga saat ini masih saja beroprasi.
“Kami sangat khawatir jika penambangan ini masih dilakukan, karena mengancam rumah kami,” kata warga setempat, Herwan, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya Dinas ESDM Seluma, pihaknya telah menutup lokasi Galian C itu, namun tetap saja kembali beroperasi sejak akan dimulainya proyek pekerjaan Dana Desa (DD).
“Ditakutkan terjadi longsor dan abrasi, karena pengerukan pasir terus dilakukan, rumah kami akan hilang,” keluhnya.(Sep)