kupasbengkulu.com – Peraturan Pemerintah, No 109 tahun 2012 Tentang aturan penempelan gambar bahaya merokok, yang mewajibkan semua kemasan rokok beredar mencantum gambar kondisi organ tubuh yang rusak ‘Seram’. Tidak menyurutkan perokok di Kota Bengkulu, untuk menghentikan kebiasaan tersebut.
”Saya ngeri (Serem,red) lihat gambar yang ada dibagian atas kemasan rokok ini, tapi kalau saya secara pribadi tetap saja menikmatinya,” kata salah seorang pemuda Kota Bengkulu, Alamsyah, Sabtu (9/8/2014).
Alamsyah menyapaikan, gambar yang dipasang memang menakutkan. Namun, lanjut dia, kemasan itu belum berdampak pada perokok untuk menikmati asap rokok.
”Takut lihatnya, saya robek saja gambar itu,” terang Alamsyah.
Senada disampaikan, Rovesca mengatakan, adanya kemasan yang bergambar serem sebenarnya tidak begitu berpengaruh, dengan kalangan yang telah kecanduan rokok. Hanya saja, kata dia, hal tersebut merupakan peringatan untuk pecandu rokok agar membatasi mengkonsumsi rokok setiap harinya.
”Setidaknya ini menjadi perhatian kita agar menghisap rokok, dapat dikurangi. Itu saya rasa untuk kesehatan perokok itu sendiri,” jelas Rovesca.
Rovesca menambahkan, gambar yang dipasang tersebut, seperti kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak (ilustrasi bapak menggendong anak sambil merokok), serta merokok membunuhmu.
”Kalau masalah ini saya rasa tergantung dengan pribadi masing-masing. Kalau mau jaga kesehatan, ya menghisap rokok di kurangi,” demikian Rovesca.(gie)