Sabtu, April 20, 2024

Gara-gara Burung Residivis Dibekuk Polisi

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Petugas Polres Bengkulu Utara, Kamis (17/07/2014) sekitar pukul 02.25. WIB, membekuk, Wijaya Akbar (23) warga Karang Indah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, yang merupakan pelaku pencurian dua ekor burung berkicau jenis murai milik Nirwan (60) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Gunung Alam.

Pelaku berhasil dibekuk petugas, begitu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya. Bergerak cepat petugas langsung membekuk pelaku pencurian ini.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, kepada kupasbengkulu.com menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua ekor burung tersebut. Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres, pelaku tidak sendiri, melainkan dibantu seorang rekannya yang hingga saat ini masih buron.

“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian. Hanya saja yang membedakan, kali ini pelaku ditangkap mencuri burung. Sedangkan kasus yang sudah dijalani pelaku adalah pencurian sepeda motor serta membongkar toko bangunan Jaret di Karang Indah beberapa tahun yang lalu,” beber Kapolres.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...