kupasbengkulu.com – Petugas Polres Bengkulu Utara, Kamis (17/07/2014) sekitar pukul 02.25. WIB, membekuk, Wijaya Akbar (23) warga Karang Indah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, yang merupakan pelaku pencurian dua ekor burung berkicau jenis murai milik Nirwan (60) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Gunung Alam.
Pelaku berhasil dibekuk petugas, begitu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya. Bergerak cepat petugas langsung membekuk pelaku pencurian ini.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, kepada kupasbengkulu.com menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua ekor burung tersebut. Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres, pelaku tidak sendiri, melainkan dibantu seorang rekannya yang hingga saat ini masih buron.
“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian. Hanya saja yang membedakan, kali ini pelaku ditangkap mencuri burung. Sedangkan kasus yang sudah dijalani pelaku adalah pencurian sepeda motor serta membongkar toko bangunan Jaret di Karang Indah beberapa tahun yang lalu,” beber Kapolres.(jon)