kupasbengkulu.com – Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat batal mendapatkan Prona gratis dari Badan Pertanahan Nasional tahun ini. Hal ini disebabkan adanya kasus pungutan liar prona di desa tersebut. Hal ini juga diakui oleh Sekretaris Desa Air Putih, Rano Subikto.
Rano juga membenarkan, penyebab BPN membatalkan prona gratis memang disebabkan oleh dugaan adanya pungutan liar.
“Karena itu, BPN ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menjadi sorotan masyarakat,”ungkapnya.
Rano melanjutkan, sebelumnya pihak desa sangat mendukung BPN Bengkulu Tengah saat melakukan sosialisasi prona gratis ke kecamatan-kecamatan. Tentang biaya prona di desa yang disebut-sebut sebagai pungli itu, adalah hasil musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut, lanjut Rano, sudah disetujui oleh pihak perangkat desa dan wakil- wakil dari masyarakat.
Menurut Rano, hal ini adalah miss komunikasi antara pihak desanya dengan BPN. Rano mengakui sudah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Hanya saja, lanjut Rano, ia tidak ingin kejadian ini berlanjut pada tahun-tahun selanjutnya.
“Kami menerima saja untuk tahun ini, tapi semoga tidak berlanjut pada tahun depan, sebab dapat merugikan warga yang ingin mendapatkan prona gratis,” lanjut Rano.
Sementara itu, sumber dari BPN menyatakan bahwa benar pihak BPN membatalkan prona gratis untuk desa Air Putih dikarenakan adanya dugaan pungli tersebut.(vai)