kupasbengkulu.com – Pimpinan perusahaan yang menjual barang rumah tangga tunai dan kredit, Master, di Kabupaten Bengkulu Selatan, Afif, SE, Senin (18/08/2014) melaporkan mantan kolektor (penagih) di perusahaan tersebut berinisial Rb (31) ke aparat kepolisian atas dugaan penggelapan uang konsumen yang ditagihnya senilai Rp 20 juta.
Sebelumnya Rb warga Desa Tambangan, Kecamatan Pino ini bersama rekannya bernama ST telah melaporkan perusahaan tempat ia bekerja ke Dinsosnakertrans Bengkulu Selatan, karena tidak terima dipecat dengan alasan tidak memenuhi target perusahaan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH menyebutkan dalam laporan korban diketahui jika Rb menggelapkan uang perusahaan setelah dirinya mendatangi konsumen beberapa hari lalu untuk menagih pembayaran angsuran setiap bulannya atau pembelian barang kredit dari perusahaan Master.
Akan tetapi saat dicek, ternyata konsumen mengaku sudah membayar angsuran kepada perusahaan Master melalui Rb yang dibuktikan dengan adanya kuitansi bulan berjalan.
“Padahal Rb tersebut sudah dipecat perusahaan beberapa bulan lalu,” kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, merasa perusahaan dirugikan oleh ulah pelaku, Afif sebagai pimpinan perusahaan melaporkan kejadian ini dan dia meminta kepada aparat kepolisian agar dapat memprosesnya secara hukum.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” tutup Hasbi.(tom)