KUPASBENGKULU.COM- Mengikuti jejak Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2012 dan 2013, Selasa (14/04) giliran Wakil Walikota (Wawali) Patriana Sosialinda dan Sawaludin Simbolon yang melakukan hal yang sama.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito, SH melalui Kasi Intel, Darma Natal, bahwa Wawali melalui kuasa hukumnya GWA and Partner Law Firm, menyampaikan surat permohonan izin tidak hadir, karena mengikuti Rapat Koordinasi (Rakornas) yang digelar oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, Sawaludin Simbolon melalui kuasa hukumnya juga melakukan hal serupa, hanya saja Kasi Intel tidak menjelaskan alasan tidak hadirnya tersangka Bansos yang satu ini.
“Hari ini sesuai jadwal kita panggil dua orang tersangka yaitu Patriana Sosialinda dan Sawaludin Simbolon, namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat permohonan izin untuk tidak dapat hadir karena menghadiri rapat koordinasi nasional yang digelar oleh kementerian Sosial” Kata Darma.
Darma juga menambahkan, bahwa pihaknya akan kembali menyusun jadwal pemanggilan terhadap Wawali Bengkulu dan tersangka lainnya dalam waktu dekat ini, guna mempercepat penyelesaian perkara yang merugikan negara hingga Rp 11,4 miliar tersebut.
“Rencananya akan dilakukan pada minggu depan,” pungkas Darma.(bii)