Jumat, April 19, 2024

Girik Cik: Mencoba Gelitik Plt Gubernur

“Wahai malam, kau senantiasa bahagia. Maka kami pun datang dengan gembira, dengan gembira. Semoga Allah memberimu umur hingga hari kiamat. Dalam hatiku ada api yang menyala dari keindahan Kekasih. Wahai duka, jika kau punya nyali datanglah ke mari”. (Maulana Jalaluddin Rumi)

Beberapa hari lalu, sebuah tulisan menyebar berjudul, “Setahun Menjabat, Rohidin ‘Tak Kuasa’ Definitifkan Kadis PUPR”.  Aura ‘miris-miris sedap’ bila kita baca judul ini.  Kata kuncinya adalah “tak kuasa” yang dalam kontek kekuasaan  dikatakan  seseorang tidak punya  wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu.

Ternyata ini tulisan untuk Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini menjabat, usai gubernur tersandung  korupsi.   Ini dikatakan ‘berkah’.  Satu kata menurut KBBI berarti karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia.  Lah…….Kalau itu sebakat dengan kata berkah, baiknya pasrah saja.

Namun setelah setahun lebih menjabat, Rohidin tak kunjung mendifinitifkan Jabatan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu. Jabatan Kadis PUPR hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas sama seperti status jabatan Rohidin sebagai gubernur. Menariknya, sikap Rohidin ini seolah berbanding terbalik dengan kebijaknya terhadap beberapa OPD lain.

Tebangpilih

Disebutkan dalam tulisan yang tersiar tersebut, “Dari data terhimpun, Rohidin hanya butuh waktu sehari pasca vonis RM untuk merotasi dan mendifinitifkan 5 jabatan kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu, sayangnya kebijakan itu tidak termasuk Dinas PUPR. Baru 3 bulan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur, Rohidin telah melantik 5 kepala OPD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas TPHP, Kepala BKD, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Disnaker dan Transmigrasi”.

Sebuah kutipan konstruktif, meskipun yang tersirat  PLT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  pilih kasih , belum mau melakukan kebijakan yang dituntut. Subyektifnya, kenapa tidak dilakukan di OPD PUPR? Ada tiga kemungkinan. Mungkin belum saatnya, mungkin tidak penting, mungkin dia sudah lelah.

Tapi perlu diakui, PLT Gubernur Bengkulu itu bebannya hanyalah  mengisi kekosongan  pasca  gubernurnya masuk Pesantren Malabero.  Rumusnya PLT itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Ternyata sikap PLT Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah itu wajar. Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian.

Meminjam istilah orang Melayu Bengkulu, “Cik Tau tapi Cik Slow”.  Rohidin Mersyah baru setahun jadi Plt Gubernur Bengkulu. Masyarakat dapat melihat dan merasakan apa yang terjadi di provinsi ini, dari Mukomuko hingga Kaur.

Kata kuncinya, bila ada kritikan terhadap pemimpin yang ada, menunjukan pemimpin itu masih ada. Kata pepatah, “Bila tak berada-ada, tak kan burung tampua bersarang rendah”. “Kato burung Merba,  endak angin badai, pecilah. Kato burung Tampuo, kalu endak ujan lebek pecilah”.   Yang penting kata kelompok skeptis, “Kalu Pacak, Negara Jangan Rugi, Kito Dapek Dikit, Jadilah”.

 

 

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...