Jumat, April 26, 2024

Girik Cik: Oknum

By:  Cik Ben

Sejak era  Orde Baru, munculah istilah oknum.  Hingga kini tidak semua masyarakat paham dan  cerdas dalam mengunakan istilah oknum itu. Masyarakat  menegah keatas, saat melihat misalnya pegawai, polisi hingga  anggota partai   melihat,  mendengar  ada  kesalahan   seseorang dari mereka,  yang mengarah pada perbuatan kejahatan, maka itu adalah ulahnya oknum saja.  Bukan predikat atau profesi  seseorang yang melekat.

Pertanyannya adalah,  apakah  salah seorang  dari gank motor  yang melakukan kejahatan atau pelanggaran,  dapat kita dalihkan itu merupakan perbuatan   oknum?    Bila seorang pemulung yang mempunyai kelompok , tukang sayur yang mempunyai komunitas, tukang  becak yang mempunyai persatuan  melakukan pelanggaran,  dapatkah kita bilang itu adalah oknum?

Ideal  jawabnya adalah,  kata oknum itu  dapat saja  kita gunakan. Tapi  dalam kenyataannya . pengunaan kata oknum,  tidak  berlaku untuk masyarakat menengah kebawah. Darimana kelompok yang melakukan, maka predikat atau profesi, pekerjaannya akan disebut. Bukan  pribadi yang melakukannya.  Inilah hal yang sering  kita lihat dan dengar di masyarakat.  Bahkan itu acap kali membuat kita  ‘ngejut-ngejut aja’.

“Anda lihatlah Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa kata oknum ituada tiga maksudnya. Oknum itu berarti pribadi, orang seorang atau orang anasir yang artinya kurang baik. Jelas?” tegur seorang guru Bahasa Indonesai .

Jadi kalau dapat kita simpulkan, oknum itu pribadi, orang seorang yang melakukan hal yang kurang baik. Mungkin termasuk yang  sangat tidak baik. Lantas, kenapa orang   yang  melakukan  sedikit atau banyak kebaikan, tidak  dapat kita sebutkan “itukan ulah oknum?”

Nah, disinilah ketidakadilan berbahasa dalam menyebut istlah. “Buruk  makanlah dekek kau. Tapi kalu baik, itu ulah dari kelompok, lembaga atau perkumpulan”.  Sungguh istilah yang membingungkan.  Kepentingan, sentimen bisa memisahkan antara seseorang dengan bayangannya sendiri.  Padahal bayangan dan orang itu adalah satu.

Wartawan di Bengkulu.

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...