Kamis, April 25, 2024

Gubernur Bengkulu Harus Ingat Kewajiban 12 Mei 2016

uli arta siagian
Penulis: Uli Arta Siagian
Carutmarut pemberian izin usaha pertambangan menjadi potret ,buram, negeri ini. Setidaknya dari 5000 pemegang IUP yang teridentifikasi oleh KPK. ada 3.966 IUP yang bermasalah dan juga masuk kedalam kategori tidak bersih dan tidak tuntas.

Diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 43 tahun 2015 pada 30 Desember 2015 lalu, membawa angin cukup segar. Gubernur di wajibkan untuk mengevaluasi semua perizinan dan menertibkan tambang-tambang yang masih non CNC, dengan deadline waktu 12 Mei 2016.

Provinsi Bengkulu juga tidak terlepas dari carutmarut pemberian izin. Berdasarkan data ESDM (Diolah oleh Koalisi Anti Mafia Tambang), bahwa terdapat 65 izin pertambangan yang masih non CnC di Bengkulu.

Menurut penulis, surat desakan kepada Gubernur Bengkulu telah kita sampaikan. Gubernur punya deadline waktu hingga 12 Mei 2016 ini, untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP serta rekomendasi clear and clean kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, sesuai dengan perMen ESDM No 43 Tahun 2015.

Melalui diterbitkannya PerMen ini, diharapkan  kepda gubernur dapat mencabut izin-izin tambang yang bermasalah dan membawa masalah bagi kesetimbangan ekologis, seperti tambang yang beroperasi dan memiliki konsesi di hulu sungai.

Genesis mencatat delapan perusahaan yang berada di hulu Sungai Bengkulu dan Sungai Ketahun. Antara lain PT. Asa Invesment, PT. Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, PT  Ratu Samban Mining, PT Bukit Sunur, PT Injatama, PT Jambi Resource dan PT Firman Ketahun.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penataan proper oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 349 Tahun 2013, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Nomor 180 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.557/Menlhk-setjen/2015 bahwa, kelima tambang tersebut mendapatkan rapot merah dalam tiga tahun terakhir.

Bahkan untuk tahun 2015, PT Inti Bara Perdana (IBP) telah mendapatkan rapot hitam. PT Injatama, PT Asa Investment dan PT Ratu Samban Mining juga tergolong didalam tambang yang non CnC PT Injatama.

Gubernur Bengkulu berpotensi melakukan perbuatan melawan  hukum jika tidak melaksanakan kewajiban evaluasi IUP sebagaimana dimandatkan dalam PerMen ESDM No.43Tahun 2015 dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, yang  akan mengambil alih seluruh tugas-tugas, yang seharusnya dilakukan oleh gubernur tersebut.

Staf Kampanye Genesis Bengkulu.

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...