kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd beserta istri, Hj. Horniarty Junaidi, Selasa (17/6/2014) resmi jadi (jading,red) orang (Ughang,red) Mukomuko, setelah masuk kaum V Suku di Kabupaten Mukomuko. Proses masuk kaum itu ditandai acara hajatan yang digelar di kediaman, Alm. Tamar, RT 3 Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
”Penobatan gubernur beserta istri sebelumnya sudah menjalani proses dalam Kaum V Suku yang memakan waktu sekitar
2 bulan hingga 3 bulan, termasuk peninjauan dari kaum V Suku, alasan tertarik masuk kaum V Suku,” kata Kepala Kaum V Suku, Emi Harmidi, saat ditemui, Selasa (17/6/2014).
Ia menjelaskan, penetapan gubernur beserta istri, diputuskan oleh kepala kaum VI di Ulu , kepala kaum VI di Ilir dan kepala kaum VIII di Tengah dan Penghulu Adat. Hal tersebut diiringi dengan syukuran, nasi punjung putih dan nasi punjung kuning serta mendoa. Dengan melibatkan anak cucu orang samando kaum V Suku serta disaksikan kepala adat, kepala kaum V Suku, kepala kaum VI di Ulu, kepala kaum VI di Ilir, kepala kaum VIII di Tengah, kepala kaum Gersik, kepala kaum XIV dan kepala kaum Seandeko.
”Alasan gubernur beserta istri masuk kaum V Suku karena Kabupaten Mukomuko masih kental dengan adat istiadat. Sehingga beliau tertarik. Selain itu, di Mukomuko sistem kekeluargaan masih mengakar,” jelas Emi.
Dengan masukknya gubernur beserta istri ke kaum V Suku, terang Emi, gubernur beserta istri mesti mengikuti seluruh aturan kekeluargaan dalam kaum, mengikuti adat istiadat Mukomuko. Namun, jika melanggar aturan adat, tegas dia, akan dikenakan hukum berupa tidak ada yang mengurus jika terjadi persoalan yang terjadi, acara hajatan, pernikahan serta lainnya, tidak akan dihadiri anak cucu orang samando kaum V Suku.
”6 suku di Mukomuko semuanya sama, tidak ada perbedaan. yang jelas setelah masuk kaum mesti menjungjung tinggi adat-istiadat di Mukomuko,” demikian Emi.(gie)