Sabtu, April 20, 2024

Gubernur Bengkulu Surati Walikota Cabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019

Kupas News – Gubernur Bengkulu, Senin (13/12) kirimi surat penting yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu. Dalam kaitannya Gubernur Bengkulu meminta Helmi Hasan mencabut Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019.

Merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Gubernur meminta Walikota Bengkulu untuk mencabut perwal Nomor 43 Tahun 2019, sebagaimana dimaksud memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki sertipikat tanah serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Berikut isi pemberitahuan pencabutan perwal yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu:

  1. Adanya pengaduan dari masyarakat Kota Bengkulu tanggal 18 Oktober 2021 Perihal Permohonan Pembatalan Peraturan Walikota yang mengeluhkan permasalahan pemisahan sertipikat tanah yang terkendala besarnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu Nomor: LAP-0294/PW06/3/2021 Tanggal 08 November 2021 Hal Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kota Bengkulu “untuk mengkaji ulangPeraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 dengan tetap memperhatikan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu”.
  3. Berdasarkan hasil kajian Tim Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.B.1 Tahun 2021 Tanggal 03 Desember 2021.

Hal ini dilakukan Gubernur Bengkulu dalam rangka mendorong geliat investasi di Kota Bengkulu dan dalam upaya mendorong percepatan pembangunan daerah. Untuk itu berdasarkan isi surat Gubernur Bengkulu meminta kepada Walikota Helmi Hasan mengambil langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan Pencabutan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  2. Memberlakukan kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tantang Kalsifikasi dan Besarnya Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu.
  3. Sebagaimana amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk menggratiskan biaya BPHTB dimana kebijakan ini akan disampaikan ke semua Kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.
  4. Dalam hal Saudara tidak melaksanakan angka 1 s.d 3 di atas, sebagaimana diatur dalam pasal142 s.d 148 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan melakukan pembatalan Peraturan Walikota tersebut, apabila Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan Peraturan Bupati/Walikota dan Gubernur akan mendapatkan sanksi, sehingga menjadi penting untuk dilaksanakan.

Untuk diketahui, surat dengan nomor: 188/2095/B.1/2021 bersifat penting ini telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri ATR/BPN RI, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan Ketua DPRD Kota Bengkulu. ***

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...