
kupasbengkulu.com – Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014, mendapat koreksi dari Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd.
Koreksi tersebut disampaikan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor V.513.VII Tahun 2013, tentang Evaluasi Raperda APBD Kota Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Perwal tentang Penjabaran APBD Tahun 2014. Dalam koreksi tersebut gubernur mempertanyakan beberapa hal, diantaranya terkait nomor rekening untuk pos anggaran, peruntukan dana Bantuan Sosial (Bansos), dan anggaran yang salah penempatan.
Adanya evaluasi tersebut akan berpegaruh pada pengesahan APBD 2014. Jika pada tahun 2013 APBD disahkan pada bulan Februari, tahun ini besar kemungkinan pengesahan tertunda hingga Maret. Dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap operasional di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menindaklanjuti hal itu tadi pagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota melakukan pembahasan evaluasi Raperda tersebut bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota. Sebab walikota bersama DPRD Kota wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya Surat Keputusan Gubernur.
Wakil Ketua I DPRD Kota yang juga merupakan anggota Banggar, Irman Sawiran, SE menuturkan koreksi tersebut adalah hal yang wajar.
“Gubernur bertanya mengenai anggaran perbaikan jalan, Bansos dan lain-lain. Itu wajar-wajar saja, menanggapi pertanyaan tersebut, ya akan kami jawab. Tidak ada masalah, penyempurnaan akan kami lakukan secepatnya,” ujar Irman, Selasa (21/1/2014).
Untuk tahun ini APBD yang dianggarkan senilai Rp 800 miliar. Anggaran terbesar dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 120 miliar, yang diprioritaskan untuk perbaikan jalan kota. (beb)