Selasa, April 16, 2024

Gubernur Rohidin Gelar Rapat Internal terkait Konflik Petani Malin Deman dan PT. DDP

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait menyikapi konflik antara Petani Malin Deman dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Balai Raya Semarak Bengkulu, kemarin Senin, (16/05).

Langkah ini diambil guna memastikan perihal konflik serta menyusun langkah – langkah yang bisa diambil selanjutnya agar konflik tidak berkelanjutan dan proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya.

“Malam ini kita melakukan rapat internal. Ini merupakan rapat lanjutan yang kesekian kalinya sejak 2 – 3 bulan yang lalu bahwa perwakilan masyarakat dari Malin Deman menghadap Saya. Waktu itu kita koordinasikan dengan pihak BPN,” kata Rohidin.

“Kita juga ingin memastikan dari sisi status HGU, lalu kepastian penguasaan lahan di lapangan, kemudian pengembangan komoditas yang dikelola di wilayah itu untuk sektor perkebunan,” sambungnya.

Sebelumnya, pada saat munculnya kasus penangkapan 40 petani tersebut, Gubernur Rohidin langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Mukomuko guna memastikan terkait hak – hak masyarakat yang ditangkap tetap dijaga dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Dua hari yang lalu saat kejadian penangkapan 40 petani masyarakat desa Malin Deman, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko agar masyarakat diperlakukan secara adil. Lalu kemudian dilakukan proses hukum yang benar sesuai kaidah – kaidah hukum,” sebutnya.

Gubernur sendiri tidak membenarkan masyarakat untuk melakukan hal – hal yang melanggar hukum, seperti tindak pencurian, penjarahan maupun main hakim sendiri. Direncanakan besok Gubernur Rohidin akan berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu perihal permasalahan ini.

“Besok saya akan berkoordinasi dengan pihak Kapolda terkait dengan bagaimana tindakan yang paling bijak tetapi sesuai dengan prosedur hukum sehingga hak – haknya masyarakat benar-benar terlindungi. Tetapi di sisi lain masyarakat juga tidak bisa main hakim sendiri, melakukan tindakan hukum seperti pencurian dan penjarahan atau menguasai hak milik orang lain,”  pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya sebanyak 40 petani sawit di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang mengeklaim tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu.

Tindakan kepada 40 petani sawit tersebut atas tudingan mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...