Bengkulu Kupasbengkulu.com– Aktivis lingkungan hidup Yayasan Genesis, Uli Arta Siagian mendesak Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti untuk segera menyerahkan data 65 tambang yang terindikasi bermasalah ke Kementrian ESDM RI.
Hal itu berdasarkan data Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral, bahwa izin tambang yang bermasalah itu ada di Provinsi Bengkulu.
“Ada 65 izin tambang yang bermasalah dan dalam Permen No 43 Tahun 2015, gubernur berhak untuk mengevaluasi perizinan dan tambang yang nakal untuk ditertibkan,” kata Uli Arta Siagian.
Apalagi Permen ESDM tersebut merupakan hasil dari Korsup bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, kepala daerah, Kementrian ESDM dan kelompok masyarakat sipil.
“Kita sudah berikan surat desakan kepada gubernur pada Senin tanggal 09 Mei 2016 lalu, untuk mengevaluasi data tambang, agar diberikan kepada kementerian. Namun hingga saat ini belum kami terima balasannya,” jelas Uli Arta
Indikasi Melangar Hukum
Uli Arta menegaskan, apabila tambang bermasalah itu tidak dilaporkan, oleh Gubernur Bengkulu, maka gubernur Ridwan Mukti terindikasi melanggar hukum.
“Apabila nanti gubernur belum menyerahkan hasil evaluasinya pada tanggal 12 Mei 2016, maka ada indikasi gubernur melanggar hukum, dengan alasan mereka tidak menjalankan perintah yang ada di dalam Peraturan Menteri,” tegas Uli Arta.
Selanjutnya, Koalisi Anti Mafia Tambang akan melakukan desakan kepada pihak Kementrian ESDM, agar segera mengambil alih perkara tambang yang terindikasi masih belum menaati peraturan.
“Apabila nanti gubernur tidak menggubris, apa yang kami minta, maka mendesak pihak Kementrian ESDM untuk mengambil alih penertiban perizinan tambang tersebut,” jelasnya. (anggi)