Jumat, April 19, 2024

Gugatan Tujuh Kontraktor ke Bupati Ditolak Pengadilan

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

kupasbengkulu.com – Gugatan tujuh kontraktor ke Bupati Bengkulu Selatan Reskan E. Awaludin, yang diputuskan kontrak perjanjian kerja samanya oleh Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan. Ternyata, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (22/07/2014) untuk ditolak.

Bupati mengatakan akan meminta kepada tujuh pihak rekanan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diberikan oleh Pemda Bengkulu Selatan.

“Karena pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sesuai aturan yang ada maka pihak rekanan harus mengembalikan uang muka tersebut,” tegas Bupati.

Ditambahkan Reskan, sesuai hasil temuan BPKP ketujuh kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan tersebut harus bertanggung jawab, mengembalikan uang muka yang sudah diberikan.

“Saya puas atas putusan majelis hakim yang menyatakan tidak menerima gugatan ketujuh rekanan ini,” kata Bupati.(tom)

 

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...