kupasbengkulu.com – Gugatan tujuh kontraktor ke Bupati Bengkulu Selatan Reskan E. Awaludin, yang diputuskan kontrak perjanjian kerja samanya oleh Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan. Ternyata, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (22/07/2014) untuk ditolak.
Bupati mengatakan akan meminta kepada tujuh pihak rekanan untuk mengembalikan uang muka yang sudah diberikan oleh Pemda Bengkulu Selatan.
“Karena pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sesuai aturan yang ada maka pihak rekanan harus mengembalikan uang muka tersebut,” tegas Bupati.
Ditambahkan Reskan, sesuai hasil temuan BPKP ketujuh kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan tersebut harus bertanggung jawab, mengembalikan uang muka yang sudah diberikan.
“Saya puas atas putusan majelis hakim yang menyatakan tidak menerima gugatan ketujuh rekanan ini,” kata Bupati.(tom)