Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pangkalan ojek di Jalan KZ Abidin 1, Kebun Dahri, Kota Bengkulu Rabu (11/03/2015) siang terpaksa diangkut Satuan Pamong Praja Kota Bengkulu karena telah menggunakan jalan. Pangkalan ojek tersebut tersebut diangkut saat dilakukan razia rutin oleh satpol PP guna membersihkan Kota Bengkulu.
Namun, saat hendak diangkut ke dalam mobil, seorang pengelolah tersebut sempat menghentikan pekerjaan Satpol. Pasalnya, pangkalan yang berbentuk tenda dengan tiang besi tersebut menurutnya tidak melanggar.
“Kita sudah membuat pangkalan ojek ini dari tahun 2008 lalu,” kata lelaki yang tak mau disebutkan namanya tersebut.
Namun apapun alasan pengelolah tersebut Sapol PP tetap saja melakukan penindakan tegas agar memberikan efek jera pada pelanggaran yang telah diaatur Perda nomor 8 Tahun 2008. Sehingga, pangkalan tersebut terpaksa diangkut ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Kalau mau menyelesaikan perkara ini kita selesaikan di kantor,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin ke pengelolah.
Sementara itu, tak hanya pangkalan ojek yang dirazia yang dilakukan mulai dari jalan keliling Prapto Kota Bengkulu, Satpol PP juga ikut membawa satu mobil yang berdagan buah di di Jalan KZ Abidin 1, Kebun Dahri, Kota Bengkulu, satu gerobak penjual rujak serta satu lapak penjual es.
“Kalau tepiring itu urusan penyidik, tapi kalau bisa kita tepiring kita tepiring,” ucap Jahin.
Menurut Jahin, razia ini dilaksanakan dalam pekerjaan rutiniras Satpol PP. Untuk itu, satpol PP perlu melakukan penertibkan jalur-jalur Kota Bengkulu agar nampak teratur.(dex)