Jumat, Maret 29, 2024

Gunakan Kembang Tujuh Warna, Jurnalis Muda Bengkulu Tolak Berita Hoak

 

Jurnalis Muda Bengkulu Deklarasikan Tolak Berita Hoak
Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Puluhan Jurnalis muda Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi jurnalis independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendeklarasikan Jurnalis anti-hoak dengan menaburkan bunga 7 warna di atas samartphone.
Hal ini dirasa sebagai bentuk dari kepedulian para jurnalis yang menolak adanya penyebaran berita yang tidak bertanggung jawab dan ini sebagai bentuk penolakan jurnalis yang ad di bengkulu guna dijauhkan dari berita – berita Hoak, sumbe berita yang diras sangat menyesatkan ini biasa didapat dari media sosial yang ad saat ini, seperti dari akun facebook, Broadcast, Group Whatsapp Line instagram dan path dan twiter serta jejaring sosial lainya. Dala, aksinya ini puluhan jurnaalis juga membentangkan panplet dengan berbagai tulisan penolakan terhadap penyebaran berita hoax. Adapun tulisan panplet itu, ”Stop Berita Hoax”, ”Berita Hoax Dosa”, ”Tangkap Berita Hoax Bikin Pusing” serta tulisan lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan AJI Bengkulu, Hidi Christopher mengatakan, deklarasi anti-hoax yang dilakukan jurnalis Bengkulu merupakan salah satu bentuk keprihatinan, kalangan anak-anak, pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA, Mahasiswa/i dan masyarakat umum di Bengkulu yang masih memberikan dan ”menelan” informasi melalui smartphone secara langsung tanpa mencari kebenaran informasi terutama yang bersifat ”hoax”.
”ini merupakan aksi agar masyarakat pengguna smartphone tidak sembarangan memberikan informasi ke publik. Terutama informasi yang belum tentu kejelasan dan kebenarannya. Terlebih informasi yang berbau sara, fitnah dan hasutan,” kata Christopher, saat deklarasi jurnalis anti-hoax, Senin (9/1/2017).
Dari data Indonesia Security Incident Respon Team on Internet Infrastructure Coordination Center (ID-SIRTII/CC), kata dia, tercatat setiap hari ada sekira 20 ribu pengguna internet di Indonesia yang tersebar di wilayah perkotaan maupun di pedesaan termasuk di 10 kabuapten/kota di Bengkulu. Dimana sekira 165 juta tercatat sebagai pengguna atau yang terregister provider, 40 juta diantaranya masih dibawah 18 tahun atau anak-anak.
Sementara, dari data Bidang Aplikasi Telematika dan Desminasi, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sampai bapak satu anak ini, di Bengkulu telah berdiri 246 menara 3 provider yang tersebar di 10 kabupaten/kota di ”Bumi Rafflesia”, sehingga membuat akses jaringan internet dari smartphone semakin gampang diperoleh masyarakat hingga pelosok desa.
Dari jumlah ratusan menara 3 provider itu, kata Christopher, pelanggannya mencapai 1,5 juta. Sementara pelanggan yang menggunakan smartphone berbasis internet diprediksi mencapai 1 juta pelanggan termasuk kalangan anak-anak, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, mahasiswa, dewasa serta orangtua.
”Dari jumlah itu tentunya berita hoax melalui smartphone ke medsos cepat menyebar.Apa lagi, tarif akses internet melalui kartu sellular saat ini lebih murah jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu,” jelas Christopher.
Ditambahkan, Ketua Bidang Organisasi PWI Bengkulu, Yuliardi Hardjo Putra, deklarasi anti-hoax dengan cara menyirami bunga/kembang tujuh rupa disertai doa itu, dengan tujuan agar alat komunikasi yang dimiliki jurnalis dan masyarakat Bengkulu secara keseluruhan dijauhkan dari berita-berita hoax.
Kondisi itu, kata Pria yang akrab disapa Didi ini, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 290 tahun 2015, tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah membentuk 4 panel. Yakni, panel pornografi, kekerasan pada anak, dan keamanan internet. Lalu, panel Terorisme, SARA dan kebencian, kemudian panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan dan narkoba, dan panel hak kekayaan intelektual
Dari sini, sampai Didi, mesti adanya upaya pencegahan secara optimal melalui kelompok keluarga multi usia (anak-anak usia PAUD hingga SMA). Seperti, kesepakatan keluarga sebagai bagian komunikasi kebersamaan untuk pengelolaan waktu, kesepakatan keluarga untuk pemanfaatan alat teknologi digital.
Tidak hanya itu, terang dia, take home messages, menciptakan suasana yang hangat, penuh cinta dan aman, mesti adanya aturan-aturan di rumah yang difahami anak, konsisten dalam menegakkan disiplin, kompak dengan pasangan untuk tegakkan disiplin.
Didi menyebut, wabah pengggunaan smartphone sudah digunakan atau dikonsumsi oleh mayarakat di pedesaan. Namun, kata dia, penggunaan smartphone itu belum sepenuhnya sehat. Apalagi, dari mayoritas orangtua dipedesaan masih gagap teknologi (gaptek) terutama soal smartphone. Sementara, dari kalangan anak-anak mereka sudah jauh lebih pintar akan hal tersebut.
”Jadi, agar terhindar dari penyebaran berita hoax melalui smartphone tentunya adanya pengawasan dari berbagai pihak. Terutama ari kalangan-anak yang sudah diberikan atau menggunakan smarphone. Tujuannya, tidak lain agar tidak serta merta langsung menyebar luaskan informasi yang belum tentu kejelasannya atau hoax,” ujar Didi.
”Bila perlu anak selalu diawasi dan adanya pembatasan penggunaan smartphone. Dalam arti boleh menggunakan smartphone namun harus ditemani dan dilihat konten apa yang dibuka dan dibaca agar tidak menyebarluaskan informasi hoax,” sambung Didi.
Sementara itu, Ketua IJTI Bengkulu Heri Soepandi menyebut, saat ini pemberian informasi ”hoax” acap kali diterima yang disebarkan melalui jejaring sosial. Sementara, penyebaran informasi hoax tersebut, dapat dikenakan pidana.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana tertuang dalam BAB VII, Perbuatan yang Terlarang. Dalam pasal Pasal 28, ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 29.
Dimana pada pasal 28 ayat (1), disebutkan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 28 ayat (2) berisikan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, kata dia, terdapat pada pasal 29, yang berisikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
”Kita mengajak masyarakat Bengkulu, terutama pengguna smartphone dapat menggunakan smartphone secara sehat tanpa menyebarluaskan berita hoax,” ajak Heri.
Heri menambahkan, penyebaran informasi hoax tersebut dapat diancam pidana, yang mana tertuang dalam BAB XI Ketentuan Pidana, yang tertuang dalam pasal 45 ayat (2) dan (3). Terkait hal tersebut, kata dia, dirinya mengharapkan penggunaan smartphone atau barang elektronik canggih dapat digunakan secara cerdas dan sehat.
Adapun isi pada pasal 45 ayat 2 dan 3 itu, kata dia, pada pasal 45 ayat 2 setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lalu, pada pasal 45 ayat 3, berisikan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
”Tentunya semua ini tidak terlepas peranan dari segala pihak. Mulai dari keluarga, sekolah, kampus dan masyarakat agar penggunaan smartphone dapat dilakukan secara sehat, agar terhindar dari penyebarluasan informasi hoax,” pungkas Heri.(nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...