Kamis, April 18, 2024

Guru PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

kupasbengkulu.com – Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta. Penandatanganan peraturan tersebut sudah dilakukan bersama-sama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kementerian pada Jumat (25/7/2014).

“Peraturan ini diterbitkan karena untuk merespon dinamika permasalahan di daerah. Guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS, padahal sudah lama mengajar di sekolah itu,” kata Mendikbud M.Nuh di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

“Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah dan ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan tidak ada masalah,” tambah mantan Rektor ITS itu.

Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Dia menambahkan, bahwa tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu.

“Sama dengan menberi zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pernah mengatakan, bahwa saat ini banyak sekolah yang jumlah gurunya tidak proporsional. Mereka juga banyak yang tidak punya jam mengajar.

Mendikbud menambahkan, Permen bersama tersebut akan memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi juga di sekolah swasta. Dia menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya antara laun adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru.

“Ini adalah hadiah bagi guru yang ingin mengabdikan diri di mana pun dan tidak terbatas,” katanya.

Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

kompas.com

Related

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima...

PKBM se-Kota Bengkulu Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan

Kupas News, Kota Bengkulu - Sebanyak 76 peserta dari...

Hadiri Peresmian SALUT, Wabup Wasri Ingin UT Jadi Akses Kemajuan Daerah

Kupas News, Mukomuko – Wakil Bupati Mukomuko Wasri, hadiri...

Sosialisasi Literasi Digital Menangkal Hoax dan Disinformasi

Kupas News, Kota Bengkulu – Bidang Humas Polda Bengkulu...

39 Kwarda Ikuti Peran Saka 2022, Sekdaprov Ingatkan Jaga Nama Baik Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...