Jumat, Maret 29, 2024

H -7 Lebaran, Perusahaan Wajib Selesaikan Pembayaran THR

kupasbengkulu.com – Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir. Diah Irianti, M.Si melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubin Syaker), Nurmawaty, SH mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran(SE) Nomor SE.4/ MEN/ VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

”Pemberian THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja dan buruh,” kata NUrmawaty, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2014).

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Besaranya, kata dia, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar Rp 1 bulan gaji atau upah.

Sementara, untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan, jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

”Edaran surat ini sudah kita sampaikan secara langsung dengan dinas terkait di kabupaten dan kota,” jelas Nurmawaty.

Meskipun demikian, tambah dia, bagi perusahaan yang telah mengatur THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Maka THR keagamaan dibayarkan ke pekerja dan buruh berdasarkan perjanjian kerja. Selain itu, besaran THR sendiri berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2014, sebesar Rp 1.350.000 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

”THR diberikan 1 kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh Nurmawaty.

Nurmawaty menambahkan, dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan untuk pekerja dan buruh yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan bersangkutan. Pembukaan posko tersebut, kata dia, 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan 7 hari sesudah hari raya keagamaan.

”Semua pekerja dan buruh yang tidak dibayar bisa melaporkan dengan kita. Sebab, kita akan membuka posko. Setidaknya, kita bisa mencari jalan keluar dari persoalan yang dialami setiap pekerja,” ujar Nurmawaty.

Disisi lain, Nurmawaty menjelaskan, dari 2.833 perusahaan di Bengkulu yang mempekerjakan 46.057 orang, baru 12.415 orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja di 197 unit tersebar di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu.

”Dari 46.057 pekerja, sebanyak 33.642 pekerja tidak tergabung dalam unit Serikar Pekerja,” pungkas Nurmawaty.(gie)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...