kupasbengkulu.com – Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalulintas di Jalan Lintas Barat di Kabupaten Bengkulu Utara pasca mudik lebaran tahun ini. Pihak Dinas Perhubungan Kemunikasi dan Informasi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan untuk tidak beroperasi pada H-7 dan kembali beroperasi sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Bengkulu Utara, Drs. M. Akip, SH, MH, kepada kupasbengkulu.com menjelaskan surat yang sudah disampaikan kepada pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkutan untuk membawa hasil produksi melewati jalur umum sementara waktu tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
Ini, kata Akip, dilakukan untuk memberikan rasa nyaman serta kelancaran arus lalu lintas pasca mudik lebaran. Bagi pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Dan pengecualian, truk yang diperbolehkan melintas di jalan umum adalah angkutan yang membawa sembako.
“Kita sudah melayangkan surat kebeberapa perusahaan yang isi meminta agar tidak beroperasi serta mengangkut hasil produksi dengan melintasi jalan lintas barat. Tidak adanya truk angkutan batu bara dan sawit, tidak akan terjadi kemacetan,” kata Akip.(jon)