Kamis, Maret 28, 2024

Hadiah Lebaran, Guru PNS Boleh Bertugas di Sekolah Swasta

Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

kupasbengkulu.com- Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan menteri bersama soal Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah swasta.

Mendikbud Mohammad Nuh, mengungkapkan, keluarnya peraturan bersama ini untuk merespon dinamika permasalahan yang ada di daerah.

“Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,” kata Mohammad Nuh.

Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selanjutnya, kata dia, akan disusun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan Permen ini. Namun, menurut dia, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu.

“Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Menpan RB, Azwar Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya.

“Mereka banyak yang tidak punya jam mengajar. Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle (menganggur),” katanya.

Disisi lain, Mendikbud menambahkan, keluarnya Permen bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta.

Faktor yang melatarbelakanginya, jelas dia lagi, di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru.

“Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak terbatas,” katanya.

Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah, kata dia, melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan.

“Penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tandasnya.(coy)

Related

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima...

PKBM se-Kota Bengkulu Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan

Kupas News, Kota Bengkulu - Sebanyak 76 peserta dari...

Hadiri Peresmian SALUT, Wabup Wasri Ingin UT Jadi Akses Kemajuan Daerah

Kupas News, Mukomuko – Wakil Bupati Mukomuko Wasri, hadiri...

Sosialisasi Literasi Digital Menangkal Hoax dan Disinformasi

Kupas News, Kota Bengkulu – Bidang Humas Polda Bengkulu...

39 Kwarda Ikuti Peran Saka 2022, Sekdaprov Ingatkan Jaga Nama Baik Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...