kupasbengkulu.com – Tim Kesehatan Haji melarang Calon Jamaah Haji (CJH) perempuan dalam keadaan hamil muda atau yang usia kandungannya belum mencapai 14 minggu untuk berangkat haji.
Petugas Kesehatan Haji Embarkasi Antara Bengkulu Novita mengatakan, usia kehamilan yang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji maupun umroh usia kandungan mesti berusia antara 14 hingga 26 minggu. Sementara perempuan yang usia kandungannya diatas 26 minggu juga dilarang menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, lanjut dia, perjalanan haji membutuhkan tenaga ekstra, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi kondisi tanah suci dipadati jutaan jamaah kerap membuat jamaah pingsan bahkan terinjak oleh jemaah lain.
“Aturannya memang seperti itu, sebab perempuan hamil rentan terhadap segala resiko. Makanya usia kehamilan kurang dari 14 minggu dilarang untuk berangkat haji. Tidak hanya untuk hami muda, yang usia kehamilannya lebih dari 26 minggu juga dilarang naik haji, ini untuk kebaikan ibu dan janin,” jelas Novita, Sabtu (6/9/2014).
Perempuan hamil yang memenuhi syarat pemberangkatan harus memiliki pernyataan khusus dari dokter ahli, yang menyatakan bahwa janin dan ibu hamil dalam keadaan sehat.(beb)