Selasa, April 23, 2024

Hari Ini Formulir C6 Mulai Didistribusikan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM.

kupasbengkulu.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, mejelaskan, berdasarkan jadwal hari ini Formulir C6 mulai didistribusikan kepada para pemilih. Namun menurutnya formulir C6 bukannya undangan untuk memilih, melainkan pemberitahuan mengenai tempat dan waktu pencoblosan.

“Formulir C6 bukanlah syarat memilih, melainkan lembaran pemberitahuan kepada pemilih, mengenai lokasi, tanggal dan waktu pemilihan. Jadi walaupun tidak mendapat C6, warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tentu bisa memilih,” terang Irwan.

Apalagi menurutnya, meski belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), warga yang telah memenuhi syarat dapat mencoblos dengan hanya menggunakan KTP. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

“Dalam keadaan tertentu tidak mungkin ada pemilih yang membawa formulir C6, seperti pasien yang dirawat di rumah sakit. Sehingga dengan menunjukkan KTP akan mempermudah pasien dan keluarganya yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya,” demikian Irwan. (beb)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...