Jumat, April 19, 2024

Hari Otda, Pemda Diminta Permudah Izin Usaha

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 20 yang jatuh pada hari ini, pemerintah daerah diingatkan untuk mempermudah perizinan usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian.

Mengusung tema “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial membacakan sambutan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Dia menyebut, seiring dengan telah diberlakukannya MEA, pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.

“Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke 37, masih berada di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura ke 2, Malaysia ke 18, dan Thailand ke 31,” ujarnya, Senin (25/04/2016).

Selanjutnya, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation – World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan dalam memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

“Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean,” sambung Rudi.

Dalam mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

“Oleh karena itu, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjut Rudi.

Sekda menambahkan secepatnya akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan unit kerja terkait untuk mengevaluasi dan melakukan inventarisir.

“Kalau memang ada, akan segera direvisi. Kita juga tidak mau investasi di daerah ini menjadi terhambat karena adanya regulasi daerah dan proses perizinan yang diberikan yang tidak pro penanaman modal. Sebab bagaimanapun, investasi merupakan faktor yang sangat diperlukan guna percepatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkulu selatan,” tandasnya. (ade)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...