kupasbengkulu.com – Program Keluarga Harapan (PKH), dari Kementerian Sosial yang bertujuan memberikan pelayanan lebih baik kepada anak dalam hal kesehatan dan pendidikan, utamanya bagi balita dan anak prasekolah.
PKH, jelas dia, merupakan program pemberian bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), yang mana peserta PKH ibu rumah tangga dari keluarga terpilih dari mekanisme pemilihan oleh BPJS.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Harnyoto, adapun peserta PKH harus sesuai kriteria, yaitu, ibu hamil/nifas, memiliki bayi sampai dengan usia prasekolah dan anak usia Sekolah Dasar hingga SMP.
Ia menambahkan, besarnya bantuan yang akan diterima itu tergantung dari kondisi masing-masing keluarga, dan jumlah bantuan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi keluarga tersebut.
“Program PKH ini merupakan program pro rakyat, dimana nantinya anak PKH ini harapan keluarga dan harapan bangsa,” kata Harnyoto, Jumat (20/06/2014).
Selain itu, dalam program ini nantinya, ada hak dan kewajiban bagi peserta penerima bantuan PKH. Dimana hak tesebut seperti anak penerimah PKH harus hadir disekolah sedikitnya 85 persen setiap bulannya.
“Dengan persyarat-persyaratan tersebut PKH berharap akan membantu bagi terciptanya generasi penerus yang lebih baik,” katanya.
“Saya berharap Program Keluarga Harapan (PKH) ini memberi manfaat yang besar bagi para keluarga penerima nantinya,” tambahnya.(yee)