Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pupuk bersubsidi, yang disalurkan dari distributor kepada Kios belum Membuktikan tersalur Kepada petani.
Menurut kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Wika Gatot Subroto, dari hasil temuan BPK yang disampaikan kepihaknya, membuktikan kalau pupuk bersubsidi itu belum semuanya sampai ketangan petani.
Artinya pupuk–pupuk ini diduga masih banyak permainan ditingkat pengecer (kios). Padahal Kios tidak bisa mendapatkan pupuk-pupuk bersubsidi itu tanpa melalui usulan petani melalui kelompok yang ditunjukan dengan Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Untuk memesan pupuk tersebut kepada distributor, harus berdasarkan RDKK dari kelompoktani, tanpa RDKK distributor tidak bisa mengeluarkan pupuk bersubsidi tersebut kepada kios pengecer,” terang Wika.
Dijelaskan Kadis, kios pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum. Sebab kata dia, pupuk yang bersubsidi yang ada pada kios pengecer tersebut adalah milik petani sesuai pesanan berdasarkan RDKK.
“Tidak untuk umum, kalau ada kios yang menjual pupuk bersubsidi kepada umum, jelas menyalahi Permendagri No 15/M-DAG/PER/4/2013,” tegas Wika.
Menyikapi banyaknya dugaan pupuk palsu yang di jual oleh pemilik kios, dirinya belum bisa memastikan kalau puluhan ton pupuk non subsidi yang disita pihak kepolisian itu palsu. Sebab kata Wika, pihaknya hanya sebatas pengawasan pendistribusian pupuk yang bersubsidi saja.
“Luar Subsidi atau yang non-Subsidi itu, untuk pengawasannya merupakan kewenangan dinas Perdagangan,” jelasnya.
Diharapkan kepada dinas perdagangan untuk dapat mengawasi penjualan pupuk non-subsidi.
“Terhadap 6 kios yang diduga menjual pupuk palsu atau menjual pupuk yang belum jelas asal usulnya yang sekarang ditangani pihak kepolisian Mapolres Bengkulu Selatan ini, akan menjadi catatan tersendiri bagi dinas Pertanian dan kalau terbukti pupuk bersubsidi yang dijual mereka itu palsu maka akan kami rekomendasikan kepada distributor untuk dihentikan pendistribusiannya. Kalau pupuk non-subsidi yang mereka jual itu tidak ada izin resminya, nah itu urusan polisi, ” tutup Wika.(tom)