kupasbengkulu.com – Ini hal yang harus diketahui masing-masing kepala sekolah SMA dan SMK khususnya di Kabupaten Seluma bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan digunakan untuk membayar gaji honorer. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Diknasbud Seluma, Maryono, S.Pd saat dihubungi via seluler baru-baru ini.
“Memang itu dikelola oleh sekolah, dalam hal ini kepala sekolah yang mengatur semuanya. Kita dari Diknas hanya memantau penyalurannya, yang pasti dalam aturannya tidak dibenarkan untuk membayar gaji honorer,” tegasnya.
Dijelaskannya, program dana BOS untuk tingkat SMA/SMK berbeda dengan BOS untuk tingkat SD dan SMP karena kalau untuk SD dan SMP dana BOS juga diberikan kepada siswa. Namun untuk SMA dan SMK tidak, hanya dikelola oleh sekolah untuk kebutuhan yang diperlukan di sekolah.
“Sangat berbeda, karena ini program Kemendikbud, kalau dana BOS untuk SMA/SMK dihitung berapa jumlah siswa di sekolah tersebut, dihitung satu siwa satu juta. Namun dana BOS tidak diberikan kepada siswa, hanya dikelola oleh pihak sekolah, tergantung apa saja yang dibutuhkan sekolah, membangun gedung baru atau mushola, asalkan tepat sasaran,” jelasnya.(cr9)