Lebong, kupasbengkulu.com – Menindaklanjuti permasalahan seleksi bakal calon (Balon) kades di 4 Desa Kabupaten Lebong, hari ini (Kamis, 15/12/2016) DPRD Lebong mengadakan hearing bersama panitia seleksi (Pansel) Kabupaten dan Camat Rimbo Pengadang untuk mengetahui buntut permasalahan.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP yang dihadiri Kabag Pemerintahan, Drs. Firdaus, Asisten I, Khadirman dan Camat Rimbo Pengadang, Meika Riska. Melalui hearing tersebut, Teguh meminta hasil tertulis atau pertanggung jawaban dari Pansel Balon Kades khusus di 4 Desa, yakni Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Karang Dapo Atas, Desa Karang Dapo Bawah, Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.
“Jadi hasil hearing tadi, DPRD meminta hasil tertulis atau pertanggung jawaban dari Pansel Balon Kades selambat-lambatnya besok. Hasil pertanggung jawaban inilah yang juga akan langsung disampaikan kepada masyarakat 4 Desa tersebut,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, jika dalam laporan tersebut memang sudah mengikuti aturan dan regulasi yang ada, maka tidak ada alasan lagi panitia Kabupaten untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak gelombang I. Selanjutnya, tugas DPRD menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Perlu ditambahkan, kami (DPRD, red) baru menerima surat dari masyarakat Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara yang isinya menurut masyarakat, Pilkades di Desa tersebut ada indikasi kecurangan akan terjadi. Jadi intinya mereka mengingatkan kami untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan Pilkades ini sesuai dengan Perbup dan Perda yang berlaku,” demikian Teguh.(spi)